Berdasarkan tingkat kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan sertifikasi pendidik pada madrasah aliyah di Kabupaten Maros. Sumber data dalam penelitian deskriptif ini diambil dari profil guru di PPKn dan IPS. 2. Meningkatkan Kompetensi guru untuk materi wawasan kebangsaan 3. Memberikan wawasan terhadap guru akan pentingnya penguatan implementasi Wawasan Kebangsaan. C. Dasar Pelaksanaan Tugas 1. Surat dari Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pkn dan IPS Nomor : 6257/B9.3/PP/2019 tanggal 3 Desember melaksanakan supervisi perseorangan terhadap tenaga kependidikan dan guru yang mendapat tugas tambahan. Supervisor hanya berhadapan dengan seorang tenaga kependidikan. Tahapan pelaksanaan supervisi manajerial terdiri dari tiga tahap, yaitu: 1. Tahap persiapan. Pada tahap ini, supervisor membuat program, instrumen dan cara mengobservasi. 2. 1) Guru dan tenaga kependidikan hadir selambat-lambatnya pukul 07.00 WIB. 2) Khusus Guru piket hadir selambat-lambatnya pukul 06.30 WIB. 5.2.2 Guru dan tenaga kependidikan hadir berpakaian seragam lengkap sesuai dengan tata tertib sekolah. 5.2.3 Awal Kehadiran 1) Mengisi daftar hadir, jika tidak absen dianggap terlambat. 2) Senyum, salam, dan sapa.
107. Melaksanakan Program Pengawasan Tenaga Kependidikan: Metode: Studi dokumen. Pemantauan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan. Wawancara dengan Kepala Sekolah dan guru. Instrumen pemantauan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan (wakil Kepala Sekolah, tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan, dan tenaga administrasi sekolah) Data hasil
Bagian Akademik dan Bagian Kepegawaian 8. Bagian kepegawaian membuat surat pemberhentian dan di ajukanke rektor 9. Surat pemberhentian di setujui dan di tanda tangani oleh rektor. 10. Surat dan SK tersebut lalu di serahkan kepada dosen yang terkait. 11. Kualifikasi Pejabat/ Petugas yang Menjalankan Prosedur 1. Rektor Universitas Kadiri 2. . 94 165 354 301 321 160 375 281

format data guru dan tenaga kependidikan